PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KONDOTEL TERKAIT PERJANJIAN PENGELOLAAN OLEH PENGELOLA KONDOTEL YANG DITUNJUK OLEH PENGEMBANG YANG BERKEADILAN
Keywords:
Perjanjian Pengelolaan, Perlindungan HukumAbstract
Perjanjian Pengelolaan Kondotel memuat unsur-unsur Perjanjian Keagenan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Sewa Menyewa. Perjanjian Pengelolaan Kondotel memuat klausula-klausula pemberian kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut kembali terkait pengelolaan Kondotel dan sebagai anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik Kondotel terkait pengelolaan Kondotel dalam perspektif hukum perjanjian dan Bagaimana pengaturan perjanjian pengelolaan yang dilakukan oleh pengelola yang ditunjuk oleh pengembang yang berkeadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan yaitu data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Perlindungan hukum bagi pemilik-pemilik unit Kondotel sangat diutamakan, karena mereka sudah menginvestasikan uang mereka atau membayar kepada developer dan pengelola dengan harapan mendapat keuntungan dari investasi tersebut, namun kenyataanya justru sebaliknya yaitu mereka mengalami kerugian atas investasi atau pembelian Kondotel tersebut. Perlindungan hukum bagi pemilik Kondotel dapat dilakukan secara respresif melalui pihak yang dirugikan, pemilik kondotel dapat melakukan atau menggunakan upaya hukum yaitu Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Perjanjian Pengelolaan Kondotel antara para pemilik unit Kondotel dengan pengelola Kondotel dibuat dalam bentuk dibawah tangan dan perjanjian yang dibuat dalam bentuk demikian tidak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Permen PUPR No.11/2019 yang mewajibkan pengembang properti (developer) untuk menyatakannya dalam sebuah akta notaris. Ketentuan tersebut mutatis mutandis berlaku pula terhadap Perjanjian Pengelolaan Kondotel.