PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Keadilan Pemilu, Hukum, Demokrasi, Pemilihan Umum, Pengganti Antar Waktu (PAW)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) menurut hukum positif di Indonesia serta implikasi hukum terhadap pengganti antarwaktu yang masih berstatus PNS. Penelitian ini focus pada instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil dan jujur, serta penerapat aturan hukum pemilu bagi lembaga penyelenggara nya. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan megidentifikasi ketidak beresan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakbenaran tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilu yang tidak sesuai dengan Undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan. Mengingat ketidak beresan dalam proses pemilu dapat menimbulkan sengketa. Sistem pemilu berfungsi untuk mencegah ketidakberesan dan menjamin pemilu yang bebas, adil, jujur. Oleh karena itu desain sistem keadilan pemilu yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu. Keadilan pemilu bukan hanya milik penyelenggara pemilu saja, tetapi juga milik peserta dan masyarakat, bahwa setiap calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat, bagi yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat di proses melalui mekanisme lanjutan pergantian antar waktu. Konsekuensi yuridis penetapan PAW yang tidak sah ialah batal demi hukum, begitu juga dengan konsekuensi yuridis perbuatan hukum aparat pemerintah yang dinyatakan batal demi hukum pada mulanya didasari dengan kewenangan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan aparat pemerintah dinyatakan sah.