PROBLEMATIKA YURIDIS PEMBENTUKAN BADAN OTORITA IBU KOTA NEGARA DITINJAU DARI KONSEP PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Shania Vivi Armylia Putri Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Keywords:

Problematika Yuridis, Badan Otorita, Pemerintah Daerah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami kedudukan Kepala Badan Otorita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2022, serta mengevaluasi dampak pembentukan Badan Otorita terhadap konsep kemandirian di daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, artikel, dan dokumen hukum lainnya, dengan fokus pada Undang-Undang No.3 Tahun 2022. Data tersebut dianalisis secara deskriptif dan kritis untuk mengidentifikasi kedudukan Kepala Badan Otorita dan mengevaluasi dampak pembentukan Badan Otorita terhadap kemandirian daerah. Hasil analisis menunjukan bahwa Perpindahan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan berdampak pada berbagai aspek, termasuk aspek yuridis yang melibatkan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Implikasi undang-undang ini adalah pembentukan Badan Otorita sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang memiliki fungsi ganda sebagai lembaga otonom dan pelaksana kepentingan pemerintah pusat. Kepala Badan Otorita berperan sebagai pejabat administrasi daerah khusus sekaligus wakil pemerintah pusat. Sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mengurangi penyelewengan akibat kebebasan otonomi daerah. Namun, undang-undang ini dinilai melanggar prinsip kemandirian daerah, mengurangi partisipasi masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan serta otoritarianisme. Kewenangan ganda dan luas yang dimiliki Badan Otorita dapat menyebabkan campur aduk wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas.

Published

2024-07-15

Issue

Section

Articles