HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA NARKOBA BERDASARKAN PP NO. 43 TAHUN 2017 AYAT 2
Keywords:
Hak Restitusi, Anak Korban, Tindak Pidana Narkoba, Perlindungan Hukum AnakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkritik tentang bagaimana penanganan hak-hak anak korban tindak pidana kejahatan khususnya korban tindak pidana kejahatan narkoba. Penelitian ini menggunakan studi literatur sebagai metodologi utama untuk mengkaji PP No. 43 Tahun 2017 pasal 2 ayat 2 tentang hak-hak restitusi bagi anak korban tindak pidana narkoba. Setelah melakukan survey awal ke lembaga negara seperti LBH tanpa menemukan data yang memadai, penulis akan menganalisis isi dan implementasi pasal tersebut, serta membandingkannya dengan temuan di lapangan. Hasil analisis ini akan mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik, dan digunakan untuk merekomendasikan revisi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi anak-anak korban tindak pidana narkoba melalui kebijakan yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyalahgunaan narkoba pada anak di bawah umur menyebabkan perubahan perilaku, menurunnya kedisiplinan, dan ketergantungan yang dapat berujung pada tindakan kriminal dan kematian. Faktor lingkungan sangat mempengaruhi perilaku anak, terutama bagi mereka dari keluarga yang tidak harmonis. Upaya penanggulangan melibatkan peran aktif orang tua, masyarakat, dan pemerintah, serta edukasi tentang bahaya narkoba. Meskipun UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah ada, PP No. 43 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mencakup hak restitusi bagi anak korban tindak pidana narkoba guna memastikan keadilan bagi korban.