TINJAUAN KONSTITUSI PADA ANAK YANG MELANGGAR HUKUM

Authors

  • Muhammad Muhaimin STAI Darul Ulum Kandangan
  • Azhar Ridhanie STAI Darul Ulum Kandangan

Keywords:

Konstitusi, Anak, Perlindungan Anak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi kebijakan dan peraturan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak dengan meneliti dan mengkaji berbagai kebijakan serta peraturan yang telah disahkan di suatu negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data primer diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penjelasan dosen dalam perkuliahan dan referensi dari acara uji publik Ranperda di DPRD Kabupaten HSS. Sementara itu, data sekunder berasal dari literatur dan karya ilmiah, seperti buku dan jurnal terkait, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Metode library research digunakan untuk menjawab pertanyaan dengan memanfaatkan teori-teori sosiologis dan hukum yang mendukung, melalui studi kepustakaan dan referensi dari ahli yang relevan. Proses analisis data melibatkan serangkaian aktivitas, termasuk pengumpulan, membaca, mencatat, dan mengolah data dari koleksi perpustakaan, tanpa perlu melakukan penelitian lapangan secara langsung. Hasil analisis bahwa perlindungan anak di Indonesia diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi hak-hak anak, melibatkan lingkungan sekitar, serta memperkuat sistem hukum dan pembinaan. Upaya perlindungan anak mencakup sosialisasi hukum, penyelesaian masalah secara humanis, pembaharuan sistem peradilan pidana, dan pendekatan proaktif dalam memberikan pertolongan kepada pelaku kejahatan anak.

Downloads

Published

2024-06-04

Issue

Section

Articles