PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi, E-commerceAbstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini melibatkan analisis literatur yang mencakup berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, media massa, serta perundang-undangan terkait. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumen, di mana peneliti mengumpulkan dan menelaah berbagai dokumen resmi, seperti teks undang-undang, peraturan pemerintah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Selain itu, data sekunder dari artikel, jurnal, dan buku yang membahas perlindungan konsumen dan e-commerce juga dikumpulkan untuk memberikan konteks dan mendukung analisis. Hasil analisis bahwa perlindungan hukum konsumen dalam e-commerce di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik merugikan dalam transaksi online, sementara PP Nomor 80 Tahun 2019 memperbarui regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika e-commerce modern. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya perlindungan data konsumen, kejelasan informasi produk, dan penyelesaian sengketa yang efisien. Meski demikian, implementasi regulasi ini masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum yang konsisten. Pertumbuhan e-commerce yang pesat, didukung oleh peningkatan penggunaan internet dan smartphone, membutuhkan kerja sama antara pemerintah, platform e-commerce, dan konsumen untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara efektif.