URGENSI MODEL BIROKRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
Model Birokrasi, Penegakan Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terhadap peran birokrasi dalam peradilan Hukum Pidana dengan menggunakan kerangka hukum primer dan sekunder yang relevan. Penelitian ini fokus pada penggunaan model birokrasi dalam peradilan Hukum Pidana, dengan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Metode ini mencakup identifikasi dan konsepsi hukum sebagai norma/kaedah, peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan asas-asas hukum terkait permasalahan penelitian. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggambarkan temuan dari hasil penelitian tanpa mengajukan kesimpulan umum. Bahan hukum primer melibatkan norma dasar Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 1946), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kepolisian Negara, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Undang-Undang Advokat. Bahan hukum sekunder mencakup Rancangan KUHP, buku referensi, dan hasil penelitian (jurnal atau prosiding). Hasil analisis menunjukan bahwa peran birokrasi dalam peradilan pidana sangat penting untuk mencapai keadilan materiel atau substansial. Sistem peradilan pidana di Indonesia mengusung asas "diferensiasi fungsional dan instansional," memisahkan dengan jelas fungsi-fungsi lembaga dalam penegakan hukum pidana. Meskipun bersifat universal, birokrasi dalam peradilan dijalankan sebagai alat kekuasaan yang canggih. Pentingnya penyelenggaraan peradilan pidana pada tahap ajudikasi, dengan prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati kepentingan hukum para pencari keadilan, menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan substansial. Dalam konteks ini, pejabat peradilan memiliki peran sentral untuk memberikan informasi dan menjalankan fungsi mereka dengan baik untuk mencapai kepentingan hukum para pencari keadilan.