ANALISIS CACAT YURIDIS DALAM VERIFIKASI DATA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP KEABSAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 792 DESA/KELURAHAN KEBONAGUNG

Authors

  • Avinda Nur Rista Universitas Pancasila
  • Iqfa Aleacasta Dinda Valensa Universitas Pancasila
  • Robert Ramot Rolando Marbun Universitas Pancasila

Keywords:

Asas Kecermatan, Verifikasi Data Yuridis, PTSL, Sertifikat Hak Milik, Pembatalan Sertifikat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kecermatan dalam verifikasi data yuridis pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 792 Desa/Kelurahan Kebonagung melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap keabsahan sertifikat yang diterbitkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SHM Nomor 792 tidak memenuhi asas kecermatan karena Kantor Pertanahan dan Panitia Ajudikasi tidak melakukan verifikasi materiil secara memadai terhadap data yuridis yang diajukan. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diterima tanpa pemeriksaan silang yang komprehensif, meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam Letter C Desa serta adanya dokumen hibah yang menunjukkan penguasaan hak oleh pihak lain. Kondisi tersebut bertentangan dengan asas kecermatan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, asas aman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan ketentuan mengenai pembuktian data pertanahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini juga menemukan bahwa sertifikat hak milik sebagai alat bukti yang kuat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif yang dianut Indonesia. Oleh karena itu, sertifikat yang diterbitkan berdasarkan data yuridis yang tidak akurat dan prosedur yang tidak cermat dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pembatalan tersebut tidak mengurangi kepastian hukum, melainkan berfungsi untuk memulihkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang haknya terabaikan akibat kesalahan verifikasi data yuridis dalam proses PTSL.

Downloads

Published

2026-06-22

Issue

Section

Articles