TANGGUNG JAWAB HUKUM INFLUENCER TERHADAP PRODUK YANG DI PROMOSIKAN DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Influencer, Media Sosial, Periklanan DigitalAbstract
Perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan fenomena influencer sebagai aktor utama dalam strategi pemasaran digital. Influencer memiliki peran signifikan dalam mempromosikan produk kepada audiens, namun fenomena ini juga menimbulkan tantangan hukum terkait tanggung jawab mereka apabila produk yang dipromosikan terbukti merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada influencer, mencakup aspek perdata, pidana, administratif, dan etik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus yang relevan. Data diperoleh melalui kajian literatur terhadap undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dikenai tanggung jawab perdata apabila produk yang dipromosikan cacat atau mengandung informasi menyesatkan, yang berakibat pada kewajiban ganti rugi. Dari aspek pidana, influencer dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan atau penyebaran informasi palsu. Sementara itu, secara administratif, influencer dapat dikenai sanksi oleh lembaga pengawas seperti BPOM jika produk yang dipromosikan melanggar regulasi periklanan. Selain itu, tanggung jawab etik juga harus diperhatikan melalui kepatuhan terhadap kode etik periklanan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa influencer harus menjaga transparansi dan integritas dalam setiap promosi guna menghindari sanksi hukum dan memastikan perlindungan konsumen. Regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk menciptakan lingkungan periklanan digital yang lebih adil dan bertanggung jawab.